KEPKSPSI.OR.ID | BANTEN – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2022 sebesar 0,56% masih menuai protes dan ketidak sepakatan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.KEP.KSPSI) Kota Tangerang. Gerakan aksi menyampaikan pendapat dilakukan berturut-turut karena kekecewaan atas keputusan yang dikeluarkan SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Ketua FSP.KEP.KSPSI Dedi Sudarajat, SH., MH., MM., “Rekomendasi LKS Tripartit Banten disepakati 5,4%, Gubernur menghendaki lain yang tentunya teman-teman pekerja/buruh melalakukan penolakan” ujar Dedi Sudarajat.
Pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan mesti dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 (Dua) Tahun, menjadi titik balik perlawanan Serikat Pekerja/Buruh.
Momentum putusan MK, FSP.KEP.KSPSI mengadakan SEMINAR FSP.KEP.KSPSI dengan Tema “STRATEGI PERUNDINGAN KENAIKAN UPAH DI TINGKAT PERUSAHAAN” dengan tujuan penguatan kompentensi SDM pengurus ditingkat perusahaan agar dapat berjuang maksimal, acara diselenggarakan di Hotel Istana Nelayan Kota Tangerang, Hari Jum’at (17/12/2021).
Dedi Sudarajat meminta kepada seluruh pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) jangan berharap pada regulasi omnibuslaw yang sedang diributkan, fokus pada penguatan dimasing-masing basis PUK, Ia mengatakan, “penguatan pengurus, bagamaina Struktur Skala Upah di Perusahaan, lakukan Studi Banding ke PUK yang sudah punya Struktur Skala Upah, ikuti webinar, dan bila perlu dibuatkan schedule membahas Struktur Skala Upah bersama-sama” ucap Dedi Sudarajat sebagai Ketua FSP.KEP.KSPSI.
Menurut Dedi Sudarajat Strategi Perundingan diperlukan data, neraca laba-rugi perusahaan, perhitungan inflasi dan pertumbunhan ekonomi negara. Tutupnya. (Red: Kominfo FSP KEP KSPSI)
Recent Comments