Keputusan Organisasi

Advokasi

Rekomendasi Munas II

Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

Pokok-Pokok Pikiran

  1. Bahwa permasalahan Perlindungan dan Pembelaan adalah salah satu tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Bahwa penanganan kasus-kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perlu mendapatkan perhatian
  3. Bahwa keberadaan kader-kader FSP KEP KSPSI dibidang Perlindungan    dan Pembelaan masih sangat terbatas

Rekomendasi

W

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energí dan Pertambangan harus membentuk Lembaga Bantuan Hukum.

W

Lembaga Bantuan Hukum dimaksud ditugaskan untuk mengadakan Pembelaan, Advokasi dan Sosialisasi serta Pendidikan untuk menyiapkan kader disemua jenjang organisasi

Yayasan Kesejahteraan Pekerja

Pokok-Pokok Pikiran

  1. Bahwa dalam rangka meningkatian fungsi FSP KEP KSPSI untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja anggota FSP KEP KSPSI perlu adanya usaha-usaha yang dapat memberikan santunan untuk meringankan beban pekeja.
  2. Bahwa untuk dapat melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat berbentuk Yayasan Kesejahteraan Pekerja.

Rekomendasi

W

Disemua jajaran Kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan FSP KEP KSPSI harus membentuk Yayasan Kesejahteraan Pekerja

Koperasi Pekerja

Pokok-Pokok Pikiran

  1. Bahwa KOPERASI adalah salah satu lembaga sebagai sarana untuk meningkatkan Kasejahteraan Pekerja.
  2. Bahwa dalam rangka meningkatkan keseahteraan Anggota perlu dibentuk KOPERASI sebagai usaha yang berazaskan Kekeluargaan.

Rekomendasi

W

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan perlu mendorong terbentuknya Koperasi Pekerja setiap Unit Kerja FSP KEP KSPSI.

W

Mendorong pengembangan Koperasi Pekerja agar dapat berfungsi sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang ada .

W

Di tingkat PP FSP KEP KSPSI perlu dibentuk Koperasi Pekerja.

W

Mengupayakan lobi terus-menerus dengan Departemen Koperasi untuk mencari bantuan pengembangan koperasi Pekerja FSP KEP KSPSI dalam rangka kesejahteraan pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan .

Afiliasi Organisasi

Pengertian

  1. Afiliasi adalah menggabungkan diri menjadi salah satu anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tingkat Nasional
  2. Afiliast Nasional diikuti oleh seluruh perangkat organisasi, kecuali perangkat organisasi tingkat Perusahaan (Pimpinan Unit Kerja) dan atau Pimpinan Unit kerja Khusus
  3. Afiliasi pada tingkat Internasional adalah menggabungkan diri pada KSPSI
  4. Afiliasi tingkat Internasional hanya dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat FSP KEP secara otomatis seluruh perangkat organisasi dibawahnya tunduk pada ketentuan afiliasi.

Tujuan

Afiliasi Nasional bertujuan:

  1. Mendapatkan pembinaan dalam system hubungan industrial secara Nasional.
  2. Mendapatkan perlindungan politis dalam melaksanakan perjuangan membela kepentingan anggota.
  3. Mendapatkan jalur penyalur aspirasi antar sektoral dengan serikat pekerja lainnya
  4. Mendapatkan bantuan fasilitas dan solidaritas nasinal lainnya sehubungan dengan kenaggotaan afiliasi.

Afiliasi Internasional bertujuan:

  1. Mendapatkan jalur penyalur aspirasi internasional dengan Serikat Pekerja sejenis lainnya dan internasional.
  2. Mendapatkan bantuan solidaritas Internasional.
  3. Mendapatkan Penyalur aspirasi antar Serikat Pekerja Sejenis pada tingkat Internasional.

Afiliasi Internal Tingkat Nasional

W

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) menyatakan berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai kelanjutan Federasi Serikat Buruh Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Deklarasi Buruh 1973.

W

Dengan Afiliasi ini maka nama, sebutan dan lambang KSPSI akan disertakan dalam setiap nama sebutan dan lambang FSP KEP.

Ketua Umum

Keputusan Munas
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN – KSPSI
Tentang Ketua Umum PERIODE TAHUN 2020 -2025.

MUNAS II Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI Menetapkan DEDI SUDARAJAT, SH., MH., MM. Sebagai Ketua Umum FSP KEP KSPSI sekaligus sebagai Ketua tim Formatur.

Dengan terpilihnya Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Periode 2020-2025, PengurusPeriode 2015-2015 dinyatakan telah Demisioner.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI