UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 25 Maret 2009. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000
UU 21 tahun 2000 menjelaskan tentang Serikat pekerja/serikat buruh, Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998
UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Dalam Undang-Undang ini diadakan perubahan prinsipil untuk diarahkan menjadi pada sifat preventif. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Sosial Media
FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI