Norma Hukum

Permenaker
Peraturan Gubernur

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2016

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 merupakan Pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 28 TAHUN 2014

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.28 Tahun 2014 Merupakan Penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2013

Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pengupahan sesuai standar minimum bertujuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pengertian upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum adalah, upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah ini wajib dijadikan acuan oleh pengusaha dan pelaku industri sebagai standar minimum dalam memberi upah pekerjanya.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 32 TAHUN 2008

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukkan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. Lembaga Kerja Sama Bipartit, yang selanjutnya disebut LKS Bipartit, adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Pembentukan LKS Bipartit bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 31 TAHUN 2008

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.

Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI