Keanggotaan

Keanggotaan Serikat
Kontak

Ikhtisar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Bab III Pembentukan

Persyaratan Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

W

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Pasal 5 Ayat 1).

W

Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 Ayat 2)

Bab V Pemberitahuan dan Pencatatan

Alur Proses Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

W

SP/SB, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. (Pasal 18 Ayat 1)

W

Pemberitahuan dengan dilampiri: a. daftar nama anggota pembentuk; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan dan nama pengurus. (Pasal 18 Ayat 2)

W

Instansi-instansi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 1, wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan (Pasal 20 Ayat 1)

W

Pengurus SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya. (Pasal 23)

Bab VI Hak dan Kewajiban

Pasal 25 SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

W

Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

W

Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

W

Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

W

Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

W

Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

 

Pasal 27; SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :

W

Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hakhak dan memperjuangkan kepentingannya;

W

Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

W

Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

Bab VII Perlindungan Hak Berorganisasi

Pasal 28; Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara: 

W

Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

W

Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 

W

Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

W

Melakukan kampanye anti pembentukan serikat;

 

Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan serikat oleh kedua belah pihak dan/ atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. (Pasal 29 Ayat 1)

Bab XII Sanksi

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 43 Ayat 1)

 

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan. (Pasal 43 Ayat 2)

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI