Tentang Kami

Hak & Kewajiban
Profil Organisasi

Hak Anggota

  1. Hak memilih dan dipilih
  2. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tertulis.
  3. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi,
  4. Hak membela dan dibela dalam sidang Organisasi.
  5. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Kewajiban Anggota

  1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP KSPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
  2. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
  3. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
  4. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
  5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung organisasi.
  6. Mambela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI