Hak Anggota

\

Memilih dan dipilih.

\

Mengajukan saran dan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tertulis.

\

Membela dan dibela dalam sidang organisasi.

\

Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.

\

Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Kewajiban Anggota

\

Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP KEP KSPSI, Peraturan Organisasi (PO) dan keputusan-keputusan organisasi.

\

Membayar uang iuran pangkal, uang iuran anggota dan dana konsolidasi sesuai dengan ketentuan.

\

Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.

\

Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.

\

Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.

\

Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

\

Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan menyerahkan kepada/menggunakan jasa pihak lain.

\

Membuat surat pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi dengan perangkat organisasi ternyata tetap berpendirian untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak lain/mengggunakan jasa pihak lain.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Jl. Taman Cilandak Raya No.47 Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kontak Info

FSP KEP KSPSI © 2026 DESIGN BY KOMINFO PP FSP KEP KSPSI