Norma Hukum

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 49 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Peraturan ini menetapkan dasar hukum baru untuk penyesuaian upah minimum (UMP/UMK) 2026 dengan mengubah rentang nilai indeks tertentu (alfa) menjadi 0,5–0,9 guna menjaga daya beli buruh dan stabilitas ekonomi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 37 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 adalah turununan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja. Regulasi UU Omnibuslaw pada perjalanannya menuai kontroversi yang cukup panjang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan menghadapi dinamika penolakkan besar-besaran dari seluruh gabungan serikat pekerja/serikat buruh, penolakan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat. Pengesahan omnibuslaw yang terkesan sangat dipaksakan dikala kondisi prihatin musibah pandemik berlangsung.

Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui sistem jaminan sosial nasional, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, pensiun, atau meninggal dunia. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program JKP yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 36 Tahun 2021

Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaikan dengan sumber penghasilan bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 adalah turununan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja. Regulasi UU Omnibuslaw pada perjalanannya menuai kontroversi yang cukup panjang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan menghadapi dinamika penolakkan besar-besaran dari seluruh gabungan serikat pekerja/serikat buruh, penolakan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat. Pengesahan omnibuslaw yang terkesan sangat dipaksakan dikala kondisi prihatin musibah pandemik berlangsung.

Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain memuat:

  • Kebijakan pengupahan
  • Penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil
  • Struktur dan skala upah
  • Upah minimum
  • Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil
  • Perlindungan Upah
  • Bentuk dan cara pembayaran Upah
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
  • Dewan pengupahan
  • Sanksi administratif

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 adalah turununan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tenatang Omnibuslaw Cipta Kerja. Regulasi UU Omnibuslaw pada perjalanannya menuai kontroversi yang cukup panjang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan menghadapi dinamika penolakkan besar-besaran dari seluruh gabungan serikat pekerja/serikat buruh, penolakan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat. Pengesahan omnibuslaw yang terkesan sangat dipaksakan dikala kondisi prihatin musibah pandemik berlangsung.

Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, antara lain memuat:

  • PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu
  • jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT
  • uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT
  • pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya
  • waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
  • Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  • batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang
  • tata cara Pemutusan Hubungan Kerja
  • pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 46 Tahun 2015

Dalam Peraturan Pemerintah ini akan mengatur mengenai pengertian JHT, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat program JHT, mekanisme pembayaran manfaat JHT, sanksi administratif, pengawasan, dan penanganan keluhan.

Manfaat adalah sama dengan saldo rekening berdasarkan hasil investasi yang sebenarnya, yang konsisten dengan praktek di sebagian besar negara diseluruh dunia. Didasarkan pada Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan bahwa jumlah manfaat dari program JHT merupakan jumlah akumulasi Iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil investasi. Saat ini dalam program JHT, hasil investasi yang dikreditkan ke rekening masing-masing ditetapkan oleh PT. Jamsostek (Persero) setiap tahun dan tidak sama dengan hasil investasi yang sebenarnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 45 Tahun 2015

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut PP ini, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas:

  • Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
  • Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

No 44 Tahun 2015

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, 34 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Dalam PP ini ditegaskan, setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Jl. Taman Cilandak Raya No.47 Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kontak Info

FSP KEP KSPSI © 2026 DESIGN BY KOMINFO PP FSP KEP KSPSI