ANGGARAN DASAR FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Atas dasar cita-cita luhur pekerja dengan berpedoman kepada garis perjuangan bangsa serta deklarasi persatuan buruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, maka disepakati bersama untuk mengembangkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan pertambangan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
Nama
Oganisasi ini mama Folemsi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia disingkat FSP KEP KSPSI.
Bentuk
Fakerasi Serikat Pekeja Kimia, Enengi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berbentuk federasi yang menghimpun serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi pada lapangan industri barang dan jasa yang meliputi sektor-sektor Kimia Energi dan Pertambangan serta industri penunjangnya.
Artibut
Foderasi Serikat Pekeja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mempunyai atribut berupa bendera dan lambang
Bendera dan lambang serta maknanya diatur secara rinci didalam anggaran rumah tangga
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Sosial Media
FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI