Program Umum

Artikel & Blog

Pemberdayaan Kemampuan Organisasi

Sasaran

  1. Meningkatkan pembinaan dengan melakukan konsolidasi organisasi structural, personal dan fungsional dalam jajaran dan perangkat organisasi.
  2. Penertiban Administrasi dan mekanisme kerja, serta mampu meningkatkan pelayanan Kepada pekerja dengan lebih tanggap terhadap permasalahan yang berkembang.
  3. Melakukan usaha pendanaan kegiatan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan pengurus organisasi untuk menjamin pelayanan terhadap anggota.
  4. Meningkatkan informasi dan komunikasi dalam jajaran dan perangkat organisasi dengan berorientasi kepada kemajuan technologi untuk meningkatkan pelayanan yang cepat dan tepat.

Bentuk Kegiatan

W

Mengadakan sosialisasi hasil keputusan organisasi untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan berorganisasi.

W

Mengadakan pembinaan kader untuk mendorong tumbuhnya pimpinan berkualitas yang berfikir dinamis, kreatif dan jujur yang mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab.

W

Mengembangkan pola dan system mekanisme kepemimpinan dalam menetapkan kebijakan dan keputusan organisasi dalam rapat pengurus.

W

Mengadakan penertiban laporan kegiatan dalam jajaran dan perangkat organisasi.

W

Membentuk unit-unit kerja khusus sebagai pilar dan ujung tombak perkembangan dan pembangunan organisasi

W

Menata administrasi dan registrasi keanggotaan dengan kartu tanda anggota yang terpusat.

W

Mengupayakan tempat dan fasilitas kantor untuk memperlancar komunikasi dan pelayanan organisasi.

W

Melaksanakan pendataan para pekerja tetap, pekerja harian lepas, bulanan, borongan dan pekerja kontrak terutama pada perusahaan pertambangan, industri maupun jasa yang berkaitan dengan Kimia, energy dan pertambangan untuk direkrut menjadi anggota.

W

Menggalang kerjasama dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang dan PUK secara berkesinambungan dalam rangka menarik dana organisasi melalui pungutan luran anggota.

W

Mengupayakan pencarian dana melalui kerjasama dari badan dan lembaga organisasi internasional.

Peningkatan Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Sasaran

  1. Pembentukan wadah swadaya koperasi dijajaran dan perangkat organisasi.
  2. Peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga dengan menggerakan usaha-usaha yang bersifat ekonomis.
  3. Peningkatan pelaksanaan jaminan sosial melalui asuransi pemeliharaan kesehatan, Kecelakaan, Hari tua dan Pensiun.
  4. Memperjuangkan pengupahan yang berorientasi pada peningkatan dan pemerataan.

Bentuk Kegiatan

W

Menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pengurus pada semua tingkatan dibidang pengupahan.

W

Mengadakan penelitian dengan mengevaluasi dan analisa data untuk memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui pengupahan dan jaminan sosial.

W

Mendorong pembentukan dan pemberdayaan perluasan Koperasi Pekerja.

W

Meningkatkan dan menggerakan program kegiatan koperasi diberbagai bidang usaha.

W

Mengadakan kerjasama dengan pemerintah, pengusaha maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat baik dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan peranan Koperasi.

Peningkatan dan Pembinaan Hubungan Industrial

Sasaran

  1. Membentuk Perjanjian Kerja Bersama dan meningkatkan jumlah maupun mutu dan kualitas dalam perusahaan yang ada dan telah terbentuk unit kerja.
  2. Mengadakan kerjasama dengan Asosiasi Pengusaha dalam rangka pelaksanaan program kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
  3. Menupayakan agar perusahaan melakukanlangkah peralihan dari Peraturan Perusahaan kepada terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan yang telah terbentuk Pimpinan Unit Kerja.
  4. Mengadakan penelitian dalam rangka untuk membantu memperlancar pembuatan PKB.

Bentuk Kegiatan

W

Menyelenggarakan pendidikan hubungan industrial guna meningkatkan pengetahuan dalam perundingan merumuskan PKB.

W

Mengusahakan bersama melalui Bipartit dan Tripartit sektoral untuk merealisasikan terbentuknya PKB dalam perusahaan yang ada dan atau telah terbentuk Pimpinan Unit Kerja.

W

Memperjuangkan secara optimal kebebasan berserikat disetiap perusahaan.

W

Mendorong melakukan usaha memantau pelaksanaan Peraturan Perusahaan menuju terbentuknya PKB dan Proses Perpanjangan atau pembaharuan PKB yang dikonsultasikan dengan PUK

Pendidikan dan Latihan / Peningkatan Kualitas SDM

Sasaran

  1. Mempersiapkan kader-kader kepemimpinan yang handal, dinamis dan produktif
  2. Menyelenggarakan pendidikan kepemimpinan dan latihan keterampilan.

Bentuk Kegiatan

W

Melaksanakan program kerjasama dibidang pendidikan kader kepemimpinan dan latihan keterampilan pekerja, guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pimpinan dan anggota.

W

Mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, skil dan keterampilan anggota sesuai dengan bidang dan kalsifikasinya.

Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sasaran

  1. Menanamkan dan menumbuhkan kesadaranbagi pekerja tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan bagian dari pekerjaan.
  2. Peningkatan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja bagi setlap pekerja dalam perusahaan.
  3. Mengefektifkan peranan Dewan Keselamatan dan Kesehatan kerja ditingkat nasional maupun daerah.
  4. Memperjuangkan dilaksanakannya ketentuan UU no. 17 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan memperluas terbentuknya Panitia Pembinaan K3 diperusahaan tempat kerja.
  5. Peningkatan antisipasi dan kesiapan dalam melaksanakan ketentuan K3 untuk mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja.

Bentuk Kegiatan

W

Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi dalam atau luar negeri untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan K3.

W

Ikut serta dalam berbagai kegiatan baik pendidikan atau seminar-seminar tentang K3.

W

Menempatkan pengurus serikat pekerja /PUK    duduk dalam kepanitiaan K3 diproyek pada setiap perusahaan.

Perlindungan dan Pembelaan

Sasaran

Pelaksanaan dan peningkatan perlindungan dan pembelaan kepada anggota khususnya ataupun bukan, bagi para pekerja harian lepas, musiman, borongan dan kontrak.

Bentuk Kegiatan

W

Mendorong agar peranan organisasi lebih proaktif dalam pelayanan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

W

Melakukan pengawasan ketentuan upah, pelaksanaan PKB, pemberian jaminan sosial dan lain- lainnya.

W

Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama Bipartit sebagai mekanisme mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha melalui musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah diperusahaan.

W

Memberikan masukan kepada lembaga kerjasama Bipartit dalam merumuskan syarat- syarat kerja bagi pekerja harian lepas, musiman, Borongan dan kontrak.

W

Meningkatkan perlindungan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan penyuluhan langsung ke perusahaan.

W

Melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja Tambang yang bekerja dengan system kerja harian lepas, musiman, borongan dan kontrak.

W

Mengadakan pendidikan dibidang pembelaan untuk menambah kemampuan dalam memberikan perlindungan dan pembelaan bagi pekerja.

W

Membentuk Lembaga Bantuan Hukum.

Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan

Sasaran

  1. Memperjuangkan terwujudnya peraturan hukum dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja.
  3. Peningkatan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan

Bentuk Kegiatan

W

Mengkaji setiap perubahan berbagai produk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kepentingan pekerja.

W

Mengupayakan pelaksanaan penyuluhan hukum ketenagakerjaa bagi pekerja dan pengusaha.

W

Melakukan peneltian pengupahan dengan mengevaluasi dan klasifikasi serta menganalisa terhadap produk peraturan perundang-undangan.

W

Memperluas pengetahuan dan informasi melalui pendidikan dan pelatihan tentang tata cara penyelesaian masalah hukum ketenagakerjaan.

W

Mengupayakan perlindungan hukum bagi aktivis pengurus dalam melaksanakan kegiatan organisasi.

Hubungan Kerja Sama Luar Negeri

Sasaran

  1. Memberdayakan hubungan   luar   negeri   dalam   meningkatkan  kerjasama   untuk kepentingan pekerja dan pengembangan
  2. Mendayagunakan hubungan afiliasi dengan organisasi serikat pekerja internasional dengan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.

Bentuk Kegiatan

W

Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja internasional.

W

Mewujudkan program kerjasama dengan serikat pekerja internasional dalam rangka pembinaan dan perlindungan pekerja yang bersinggungan dengan Kimia, energi dan pertambangan yang bekerja diluar negeri.

W

Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang mau bekerja diluar negeri.

W

Mengupayakan pencarian dana melalui lembaga terkait dan non pemerintah atau lembaga internasional untuk kepentingan pengembangan organisasi, proyek pengembangan koperasi pekerja dan lain sebagainya.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI