Tentang Kami

Tujuan, Peran, dan Fungsi
Pengurus PP FSP KEPKSPSI

Tujuan

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bertujuan

W

Mengisi cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

W

Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja.

W

Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

W

Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.

W

Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Peran

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berperan

W

Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.

W

Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.

W

Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.

W

Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

W

Mengadakan kerjasama dengan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Internasional untuk kemajuan organisasi.

W

Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk kemajuan organisasi.

W

Memperjuangkan mutu, syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.

W

Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja.

W

Mendorong terbentuk dan berkembangnya koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Fungsi

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berfungsi sebagai

W

Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

W

Lembaga perunding mewakili pekerja.

W

Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan pekerja.

W

Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.

W

Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

W

Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.

W

Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.

W

Wakil untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.

Tugas dan Wewenang Pengurus

Pengurus FSP KEP KSPSI sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

W

Melaksanakan program kerja dan peraturan organisasi yang ditetapkan dalam musyawarah maupun rapat kerja sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi dengan penuh tanggung jawab.

W

Membuat laporan pertanggung jawaban dan mempertanggung jawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawurah sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi.

W

Mengatur dan mengelola organisasi.

W

Melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dengan penuh tanggung jawab.

W

Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan garis-garis besar program organisasi yang telah ditetapkan menurut tingkat/jenjang

W

Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) dan Peraturan Organisasi (PO) melalui rapat pengurus sesuai dengan tingkat/jenjang

W

Mewakili organisasi dan anggota dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan sesuai dengan tingkat/jenjang

W

Mewakili organisasi dan anggota untuk mengahadap dalam siding di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang lainnya serta mengambil keputusan- keputusan organisasi dalam setiap perkara yang diperkarakan.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Saharjo No. 111,
RT. 1/RW.1, Sahardjo, Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Info

Telepon

08xxxxxxxx

Sosial Media

FSP.KEP.KSPSI © 2021 DESIGN BY KOMINFO PP.FSP.KEP.KSPSI