JAKARTA – KEPKSPSI.OR.ID | Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.2 Tahun 2022 terus bermunculan, Salah satunya Aksi penolakan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Aliansi Aksi Sejuta Buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dalam aksinya tersebut buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut dan mendesak pemerintah segera mencabut PERPPU No.2/2022 seperti yang di katakan salah satu peserta aksi.
Ketua Umum PP.FSP.KEP.KSPSI Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A Mengatakan, Aksi hari ini dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk sama-sama menyatakan sikap penolakan Terbitnya PERPPU No.2 Tahun 2022.
“Jadi hari ini seluruh Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” Jelasnya.
Dedi mengatakan, dalam Pernyataan Sikap Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak :
1. Presiden Joko Widodo untuk menarik dan atau mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022, serta menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 yang sesat;
2. DPR RI untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk masyarakat lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 serta seluruh kebijakan Joko Widodo yang anti rakyat.
Dedi juga mengatakan, Sebelumnya buruh sudah sangat di rugikan dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum buruh karena UU Cipta Kerja tidak pernah dirasakan baik manfaatnya bagi Pekerja melainkan sangat berdampak negatif buat pekerja.
“Contohnya Upah sektoral yang hilang dan Uang Pensiun nilainya berkurang”, Kata Dedi.
Menurutnya, Di terbitkannya Perppu No.2022 sangat tidak sesuai dengan aspirasi pekerja karena ini sudah menjadi bentuk tidak konsistennya pemerintah.
“Di terbitkannya Perppu No.2/200/22 Sudah menunjukan ketidak konsistennya pemerintah sendiri dan sudah mengabaikan konstitusi”, Kata Dedi.
Dengan itu Dedi mengajak kepada seluruh kaum buruh yang tergabung dalam FSP.KEP.KSPSI agar sama-sama melakukan perlawanan untuk menolak terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022.