KEPKSPSI.OR.ID – BANTEN | Adanya laporan dan desakkan pengusaha Re-Design PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Berdasarkan UU Cipta Kerja & PP Turunannya, menuai reaksi SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) PC.FSP.KEP.KSPSI (Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Situasi pandemik PC.FSP.KEP.KSPSI beranggapan banyak perusahaan mengalami kesulitan, namun para pekerja juga lebih sulit. Rapat Konsolidasi PC.FSP.KEP.KSPSI dihadiri 27 PUK (Pimpinan Unit Kerja) diselenggarakan di Sekretariat DPC KSPSI Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (7/09/2021).

Menurut Ketua PC.FSP.KEP.KSPSI Dedi Sudarajat, SH., MH., MM. mengatakan, “Dalam UU Cipta Kerja dan turunannya PP 35, PP 36, PP 37 telah berlaku, suka tidak suka faktanya sudah berlaku, tidak bisa dihindari, benteng pertahanan terakhir bagaimana mempertahankan PKB produk yang disepakati bersama”, ujar Dedi Sudarajat, SH., MH., MM.

Ia menegaskan bahwa PKB merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang mesti dipertahankan dengan segala cara dengan langkah konstitusional sesuai aturan hukum. Adanya laporan, dan desakkan bagaimana PKB harus mengikuti aturan yang berlaku pada saat ini banyak mendegradasi hak kesejahteraan pekerja/buruh.

Dedi Sudarajat, SH., MH., MM. menyampaikan, “Dalam acuan PKB ialah UU No. 13, hak-hak mendasar masalah pensiun, pesangon mendapat 2 (dua) kali PMTK, sekarang dikurangi, efisiensi hingga 0.5 kali”, ucapnya.

Ia menghimbau FSP.KEP.KSPSI mesti seragam, PKB harus dipertahankan dengan konstitusional, PKB berlaku 2 tahun, apabila pengusaha memaksakan atau Re-Design, tempuh ke jalur hukum sesuai UU No. 2 Tahun 2004, melemparkan kasus ke medasi Disnaker.

“Pengurus PC.KEP 13 Orang adalah Pengacara yang akan mendapingi anggota, apabila ada pertemuan deadlock-an saja, lakukan mediasi, pengusaha tidak dapat membatalkan PKB kecuali kesepakatan 2 belah pihak (pengusaha dan serikat pekerja) dan Pengadilan yang akan memutuskan apabila terjadinya permasalahan”, tegas Dedi Sudarajat, SH., MH., MM.

Sebagai bentuk jaminan hukum, kekuatan dan kepastian hukum melindungi hak-hak anggota, setiap PUK baik PKB yang masih berlaku maupun yang sudah diperbaharui wajib mencatatkan PKB ke Disnaker dan mendaftarkan PKB ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Serang. Dalam negosiasi PKB, Serikat Pekerja diproteksi UU No. 21 Tahun 2001.

Rapat Konsolidasi PC.FSP.KEP.KSPSI disambut banyak tanya-jawab berbagai PUK, Dedi Sudarajat menjelaskan bahwa PKB harus lebih baik dari peraturan yang berlaku. Apabila PKB akan habis berlaku segara lakukan perundingan / meminta perundingan 3 Bulan sebelum batas waktu, apabila terjadi perundingan belum menemui kesepakatan, PKB dianggap otomatis masih berlaku 1 Tahun ke depan sesuai UU No. 13.

Ia mengajak dalam situasi pandemik yang tidak diketahui kapan berakhir, dengan memperhatikan protokol kesehatan, Bersatu dan Bergerak harus berdampingan dengan kondisi saat ini.

Dalam waktu dekat PC.FSP.KEP.KSPSI akan menyelenggarakan DIKLAT (Pendidikan dan Latihan) Teknik berunding dan negosiasi dan teknik pengumpulan data mengundang pakar sebagai narasumber. Ia berharap, “DIKLAT bertujuan agar anggota lebih mengerti, memahami secara mendalam proses tata cara berunding dan alur proses hukum advokasi ketenagakerjaan”, tutupnya. (Kominfo)

#Bersatu #Bergerak
#SPSI Bangkit #SPSIMaju #SPSIJaya