KOTA SERANG, BANTEN – KEPKSPSI.ID | Situasi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tidak memperbolehkan berkerumun/unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.KEP.KSPSI) advokasi Ketenagakerjaan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Sidang perdana gugatan Pengadilan Hubungan Industrial dihadiri oleh kedua belah pihak KUASA HUKUM PENGGUGAT dan TERGUGAT (PT. Sanggraha Daksamitra) dengan agenda sidang pemeriksaan legalitas, Rabu (25/08/2021).

Diketehui bahwa sebanyak 3 (Tiga) Orang karyawan PT. Sanggraha Daksamitra terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan masa kerja 13 Tahun, 20 Tahun, dan 22 Tahun masa kerja dengan status pekerja kontrak. Hal ini melanggaran norma-norma Perjanjain Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu Pasal 50 s/d 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 menjadi alasan Yuridis PENGGUGAT dalam memperjuangkan hak dan mencari keadilan pekerja sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut Kuasa Hukum PENGGUGAT Dedi Sudarajat, SH., MH., MM., “Bahwa Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada para PENGGUGAT sebagai Security dengan masa kerja 13 Tahun hingga 22 Tahun dengan status Pekerja Kontrak jelas melanggar ketentuan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu, semestinya apabila dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi PENGGUGAT berstatus Pekerja Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan mendapat upah, pesangon yang semestinya”, Ujar Dedi Sudarajat sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP.KEP.KSPSI.

Dalam gugatan PENGGUGAT, menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Pekerja Tetap. Menurutnya, “Oleh sebab itu PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja yang diterapkan TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum” jelas Dedi Sudarajat.

“Gugatan kepada Para TERGUGAT untuk membayarkan upah para PENGGUGAT dari Bulan November 2020 sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkuatan hukum tetap”, Tegas Dedi Sudarajat dan Rekan sebagai Konsultan Hukum para PENGGUGAT.

Sidang selanjutnya Penyampaian Jawaban Gugatan oleh para Tergugat 2 (Dua) minggu kedepan. (Kominfo).