Jakarta, Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.
Menurutnya selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

“Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya, Senin (12/4/2021).

Kementerian juga akan membuat satgas pelaksanaan THR 2021. Pemerintah daerah diharapkan terlibat untuk membuat situasi kondusif.

“Kami mohon kerjasama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR melakukan dialog dengan buruh, untuk sampai pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR,” ujarnya lagi.

Dalam wawancara kepada Media Center kepkspsi.or.id, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.KEP.KSPSI) Dedi Sudarajat, SH., MH., MM., mengatakan, “Hari Raya Keagamaan momentum penting dan suci, kami menyambut baik himbauan Menteri Ketenagakerjaan Ibu Fauziyah”, ujarnya.

“Pemerintah Daerah harus dapat memastikan himbauan Menteri Ketenagakerjaan terealisasi baik untuk seluruh Pekerja/Buruh. Kami juga mendukung pembentukan Posko Satgas THR 2021, sangat penting sebagai komponen penyeimbang bagi Pekerja/Buruh” Tegas Dedi Sudarajat Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten.

Ia juga menghimbau, “Lakukan terus dialog Bipartit dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK)”, Tutup Dedi Sudarajat.

Sumber : cnbcindonesia.com

Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan