TANGERANG – kepkspsi.or.id | Dugaan praktik Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oknum PLT Kadisnaker Kabupaten Tangerang dengan menerbitkan atau mengeluarkan surat tanda bukti pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT.ULI membuat buruh serikat SPSI kecewa dan geram terhadap plt kadisnaker tersebut.

Menurut salah satu pengurus spsi, ia menginformasikan ada indikasi pencatatan yang tidak memenuhi syarat karena diduga cuma ada 4 (empat) orang anggota yang terverifikasi, Sementara dalam UU No.21/2000 mensyaratkan minimal 10 orang yang terverifikasi.

Bentuk kesalahan yang sudah di lakukan plt kadisnaker kabupaten tangerang membuat para pengurus spsi angkat bicara seperti Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi,S.H menjelaskan, Keputusan yang sudah di keluarkan plt kadisnaker tersebut sudah membuat suasana menjadi tidak kondusif, karena dengan di keluarkannya keputusan tersebut sudah menimbulkan suasana tidak kondusif dan mengadu domba antar serikat pekerja.

“Jelas ini sudah mengadu domba antar pengurus, karena sebelumnya di PT. ULI sudah terbentuk PUK FSP TSK KSPSI PT. ULI Kabupaten Tangerang, Jelasnya pada saat ditemui di kantor Dpc Kspsi Kabupaten Tangerang (23/5/2021).

Lebih lanjut, Rustam juga menjelaskan, Keputusan yang sudah di keluarkan sudah jelas membuat semua pengurus serikat geram, ia mengaskan “Mana bisa verifikasi itu dilakukan pada tanggal 18 Mei 2021 tapi Surat Tanda Bukti Pencatatan sudah dikeluarkan/diterbitkan lebih dahulu pada tanggal 10 mei 2021 oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang”.

Keputusan yang dikeluarkan Plt Kadisnaker sudah jelas perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, keputusan tersebut juga termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

“Jadi dugaan persengkokolan yang di lakukan Plt. Kadisnaker Secepatnya akan kita laporkan ke inspektorat, ombudsman bahkan akan kita laporkan ke KPK agar segera di usut tuntas”, tegasnya.

Dugaan praktik Maladministrasi yang di lakukan oknum PLT Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Ketua Dpc Kspsi Kabupaten Tangerang Menegaskan akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman dan KPK.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada ombudsman dan KPK buruh juga akan meminta Bupati Tangerang agar segera mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pegawainya yang sudah jelas tidak paham dengan aturan dan sudah membuat rusak suasana ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Tangerang.

Rustam juga menegasakan, Apabila Bupati Tangerang tidak segera mengambil sikap dan keputusan terhadap kesalahan plt kadisnaker tersebut, Buruh kspsi akan segera melakukan aksi unjuk rasa akbar di depan kantor Bupati Tangerang dengan tujuan meminta Bupati Tangerang, Akhmad Zaki Iskandar segera memecat plt kadisnaker tersebut dan akan menuntut plt kadisnaker agar bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut, Tegasnya. (Red).

Sumber : https://www.nawacitanews2.com/