TANGERANG – kepkspsi.or.id | Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSP.TSK-SPSI) Kabupaten Tangerang mengambil keputusan dengan mensomasi Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pada Tanggal, 01 September 2018 telah terbentuk kepengurusan PUK SP TSK K SPSI PT. Universal Luggage Indonesia berdasarkan SK PC TSK K SPSI Kabupaten Tangerang, selanjutnya dengan telah dikeluarkan Surat Keputusan serikat setingkat di atasnya maka Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001, bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk (baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK / serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi) harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan. Dan pada tanggal, 28 September 2018 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan pencatatan PUK SP TSK K SPSI PT. Universal Luggage Indonesia. No: 560/3350/Disnakertrans/IX/2018. Yang beralamat di Jl. Raya Serang No.56, Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, Banten 15610.
Memang pencatatan serikat ada dasar hukumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengeluarkan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.16/Men/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serta Mengacu Pasal 5 ayat (2) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja /buruh.
” Yang menjadi aneh dan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang karena pada tanggal 10 Mei 2021, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang kembali mengeluarkan Pencatatan No 560/1499/Disnaker/V/ 2021. Untuk PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, proses pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang disinyalir banyak kejanggalan dan tidak memenuhi prosedur hukum yang benar, yang seharusnya sebelum dikeluarkan bukti pencatatan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap serikat Pekerja/Buruh.
”Jadi Disnaker harus membuat kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan dikeluarkan atau tidak bukti pencatatan serikat dimaksud, namun yang terjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak melakukan hal tersbut dalam mengeluarkan Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia, ” jelasnya.
Sementara Menurut Moh Suprawi, S.H., selaku Sekretaris PC F SP TSK KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan, ” Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang seharusnya sebelum mengeluarkan pencatatan serikat harus melakukan Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
“Lucunya lagi dalam veriifikasi PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI tercatat hanya 4 orang dan 1 orang mengundurkan dari pengurus, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 UU No.21 Tahun 2000, Yang menyatakan sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan,Namun hal itu tidak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Media Cyber News Nasional, masih terus meminta konfirmasi dari Disnaker Kabupaten Tangerang. (Red)
Sumber : https://cybernewsnasional.com/
Recent Comments