Arah Kebijakan Umum
Penguatan Kapasitas Organisasi
- Konsolidasi struktur dari pusat hingga unit kerja.
- Penguatan sistem kaderisasi dan regenerasi.
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi digital serikat.
- Peningkatan literasi hukum dan perundingan bagi pengurus dan anggota.
Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
- Mendorong penetapan upah minimum berbasis KHL dan produktivitas.
- Advokasi terhadap sistem jaminan sosial pekerja agar lebih inklusif dan adil.
- Perjuangan atas kondisi kerja yang layak, aman, dan sehat (K3).
- Peningkatan program kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.
Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
- Memperkuat peran serikat pekerja dalam perundingan PKB.
- Mengoptimalkan fungsi bipartit dan tripartit.
- Menegakkan hukum ketenagakerjaan secara konsisten.
- Mengembangkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat dan adil.
Pendidikan dan Pemberdayaan Anggota
- Membangun lembaga pendidikan dan pelatihan serikat pekerja.
- Pelatihan kepemimpinan, vokasi, dan literasi digital.
- Program pemberdayaan ekonomi anggota dan keluarga pekerja.
Kemandirian Ekonomi Serikat
- Mendirikan koperasi pekerja dan unit usaha produktif.
- Membangun sistem iuran anggota berbasis digital.
- Menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit.
Advokasi dan Kebijakan Publik
- Mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang pro-pekerja.
- Melakukan kampanye dan riset isu-isu ketenagakerjaan strategis.
- Meningkatkan kapasitas tim advokasi hukum serikat pekerja.
Solidaritas Nasional dan Internasional
- Menjalin hubungan dengan federasi dan konfederasi pekerja di dalam dan luar negeri.
- Partisipasi aktif dalam forum ketenagakerjaan internasional.
- Menggalang solidaritas lintas sektor dan lintas profesi.
Sasaran Program Strategis
Dalam mencapai tujuan organisasi dilakukan proses pelaksanaan program pokok organisasi dalam waktu lima tahun mendatang adalah:
Meningkatkan pemberdayaan organisasi dengan pemantapan melalui identitas dengan membangun eksistensi organisasi yang professional, dewasa dan berakar ditengah tengah masyarakat pekerja.
Mengembangkan dan memantapkan peranan organisasi sebagai pelindung, pembela dan penyalur aspirasi pekerja serta menumbuhkan dan membentuk kader-kader organisasi.
Melaksanakan dan meningkatkan hubungan industrial secara konsisten dan harmonis dalam memperluas dan meningkatkan pertumbuhan / pembentukan unit-unit kerja dan Perjanjian Kerja Bersama.
Mempersiapkan sumber daya pekerja yang berkualitas dalam menghadapi era globalisasi dan Digitalisasi Industri.
Terwujudnya digitalisasi penuh administrasi serikat pekerja.
Seluruh PUK memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) aktif pada tahun 2030.
Terbentuknya Koperasi dan unit usaha produkif di wilayah utama.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Jl. Taman Cilandak Raya No.47 Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kontak Info
FSP KEP KSPSI © 2026 DESIGN BY KOMINFO PP FSP KEP KSPSI