TANGERANG – kepkspsi.or.id | Menanggapi pemberitaan media terkait pencatatan Penerbitan surat tanda bukti pencatatan organisasi buruh PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pertemuan antara Plt Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Kabid, Kasi dan satu orang Mediator pada tanggal 10 Mei 2021 di gedung disnaker Kabupaten Tangerang,

Dari pertemuan tersebut Rustam Efendi Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang secara langsung sudah menyampikan keberatannya di hadapan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat.

Rustam mengaku ada kejanggalan dan aneh dengan keputusan plt disnaker tersebut, pasalnya pada saat pertemuan yang menjadi aneh ia mengaku melihat sendiri bukti pencatatan tersebut belum di tanda tangani oleh Plt. Kadisnaker pada tanggal 10 Mei 2021, tapi kenapa yang beredar tanda pencatatan tersebut di tanda tangani oleh Plt. Kadisnker pada tanggal, 10 Mei 2021.

Rustam Effendi S.H juga menjelaskan, Apa yang di katakan, Plt. Kadisnsker, Apa yang sudah kami terbitkan itu semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Sampai saat ini kami belum menerima surat keberatan dari pengurus DPC KSPSI Kabupaten Tangerang terkait hal itu. Keberatan itu kan disampaikan lewat media, saya juga belum baca berita terkait komplainnya.

Rustam menyayangkan sikap abai pejabat Disnaker, ia mengatakan, “Sangat di sayangkan kata pejabat Disnaker Kab Tangerang banyak lupanya, kami sudah ketemu dan sudah menyampaikan keberatan dibilang belum, Beni Rachmat Plt. Kadisnaker sendiri bilang akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan jika kebijakan yang di ambilnya dianggap keliru” Jelasnya saat di temui di kantor DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Sabtu(22/5/2021)

Lebih lanjut, Menurut Rustam Efendi Sudah kedua kalinya Disnaker Kabupaten Tangerang mengeluarkan bukti pencatatan organisasi, Seperti di masa lalu Disnaker Kabupaten Tangerang sangat sedikit kekeliruan dalam mengeluarkan kebijakan.

“Menurut saya, SDM nya pas yang ahli di ketenagakerjaan, namun saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang diisi Pejabat Eselon 2 (dua), eselon 3 (tiga) dan Eselon 4 (empat) dimana SDM nya yang bukan ahli di Ketenagakerjaan”, Katanya.

Menurutnya, kekeliruan tersebut akibat Peran BAPERJAKAT dalam Promosi Jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang jelas kurang selektif. Dan hasilnya tidak memperoleh PNS yang berkualitas untuk duduk dalam jabatan struktural di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Menarik untuk kita kaji promosi jabatan yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perspektif yang berbeda yakni peran BAPERJAKAT sebagai badan yang bertujuan memberikan pertimbangan dan masukan sesuai kedudukan dan tugas pokok dan fungsinya.

Sampai berita ini tayang pihak Disnaker Kab Tangerang belum dapat di hubungi, Pungkasnya.

Sumber : https://www.liputan45.com